iBlogMarket

IBX5A55EDAC4298D

SB1M

Thursday, March 1, 2018

Wow Keren Kembalikan Uang Negara tidak Dipidana



KEPALA Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan penyelidikan kasus korupsi pejabat daerah akan dihentikan apabila telah mengembalikan uang ke kas negara. "Kalau masih penyelidikan, kemudian tersangka mengembalikan uangnya, mungkin persoalan ini tidak kami lanjutkan ke penyidikan," kata Ari dalam penandatanganan perjanjian kerja sama (MoU) dan koordinasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan aparat penegak hukum (APH) terkait pencegahan korupsi daerah, di Jakarta, kemarin.
Kembalikan Uang Negara tidak Dipidana

Menurutnya, dengan dikembalikannya uang kerugian negara, anggaran untuk proses penyidikan tidak akan terbuang. Apalagi, jika kerugian tersebut sekitar Rp100 juta hingga Rp200 juta. "Anggaran penanganan korupsi di kepolisian itu Rp208 juta. Kalau yang dikorupsi Rp100 juta kan negara jadi tekor. Penyidikan (biayanya) segitu, belum nanti penuntutan ada (anggaran) lagi, nanti peradilan sampai masa pemidanaan ada lagi," jelasnya.
Terlebih lagi, dengan banyaknya kasus dugaan korupsi pejabat daerah, kinerja Polri dalam menangani kasus korupsi dapat menghambat kinerja APIP. Mekanisme terbaik ialah ada jalinan kerja sama antara APH dari Polri dan APIP dari Kemendagri.
Kemendagri menandatangani MoU dengan Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri dalam rangka menguatkan pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi (tipikor) di pemerintahan daerah.
Menurut Mendagri Tjahjo Kumolo, banyaknya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK secara tidak langsung memengaruhi proses penyerapan anggaran di daerah. Aparat pemda menjadi khawatir akan terseret karena kesalahan administrasi ataupun pidana terkait mengelola anggaran.
"Satu tahun belakangan ini proses penyerapan anggaran meski tidak bisa dikatakan macet, tetapi lambat juga. Banyak yang khawatir kena OTT atau dicari-cari kesalahannya," kata Tjahjo seusai penandatanganan MoU di Jakarta, kemarin.
Selain itu, kerja sama itu juga bertujuan agar proses aduan dan laporan dari masyarakat terkait adanya malaadministrasi ataupun tindakan yang bisa memenuhi unsur penyalahgunaan anggaran bisa segera ditindaklanjuti. "Prinsipnya jika identitas pelapor jelas dan memuat bukti permulaan yang cukup, bisa ditindaklanjuti," ujarnya.
Laporan itu harus ditindak dalam waktu 60 hari dan tindakan harus sesuai bukti yang ada. Jika hanya memenuhi unsur administrasi, laporan akan dikembalikan kepada APIP, termasuk jika mengindikasikan adanya kerugian negara, harus diambil tindakan untuk mengembalikan kerugian tersebut melalui bendahara umum daerah dan kasus dinyatakan selesai. Namun, jika memenuhi unsur pidana, Bareskrim dan Kejaksaan Agung akan menindaklanjuti melalui penyelidikan.
Tjahjo pun mengimbau APIP tidak takut terhadap tekanan kepala daerah. Petugas APIP harus berani mencegah tipikor, mengumpulkan bukti, dan mengambil tindakan meski harus bertentangan dengan kepala daerah.
"Harus berani. Mereka diberi amanat untuk mencegah dan menindak. Harus dipahami, kepala daerah tidak boleh menuruti permintaan uang dari DPRD untuk mengesahkan anggaran. Sudah ada aturan untuk menggunakan pagu anggaran tahun sebelumnya. Harus berani tegas," ujarnya.
Perilaku antikorupsi
Di sisi lain, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Adi Toegarisman berharap MoU bukan hanya menghilangkan korupsi, tetapi menciptakan perilaku antikorupsi.
MoU tersebut diteken oleh Inspektur Jenderal Kemendagri Sri Wahyuningsih, Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto, dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Adi Toegarisman, yang disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.(P-3)

No comments:

Post a Comment

SB1M