iBlogMarket

IBX5A55EDAC4298D

SB1M

Thursday, March 1, 2018

Wow Keren Kembalikan Uang Negara tidak Dipidana



KEPALA Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan penyelidikan kasus korupsi pejabat daerah akan dihentikan apabila telah mengembalikan uang ke kas negara. "Kalau masih penyelidikan, kemudian tersangka mengembalikan uangnya, mungkin persoalan ini tidak kami lanjutkan ke penyidikan," kata Ari dalam penandatanganan perjanjian kerja sama (MoU) dan koordinasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan aparat penegak hukum (APH) terkait pencegahan korupsi daerah, di Jakarta, kemarin.
Kembalikan Uang Negara tidak Dipidana

Menurutnya, dengan dikembalikannya uang kerugian negara, anggaran untuk proses penyidikan tidak akan terbuang. Apalagi, jika kerugian tersebut sekitar Rp100 juta hingga Rp200 juta. "Anggaran penanganan korupsi di kepolisian itu Rp208 juta. Kalau yang dikorupsi Rp100 juta kan negara jadi tekor. Penyidikan (biayanya) segitu, belum nanti penuntutan ada (anggaran) lagi, nanti peradilan sampai masa pemidanaan ada lagi," jelasnya.
Terlebih lagi, dengan banyaknya kasus dugaan korupsi pejabat daerah, kinerja Polri dalam menangani kasus korupsi dapat menghambat kinerja APIP. Mekanisme terbaik ialah ada jalinan kerja sama antara APH dari Polri dan APIP dari Kemendagri.
Kemendagri menandatangani MoU dengan Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri dalam rangka menguatkan pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi (tipikor) di pemerintahan daerah.
Menurut Mendagri Tjahjo Kumolo, banyaknya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK secara tidak langsung memengaruhi proses penyerapan anggaran di daerah. Aparat pemda menjadi khawatir akan terseret karena kesalahan administrasi ataupun pidana terkait mengelola anggaran.
"Satu tahun belakangan ini proses penyerapan anggaran meski tidak bisa dikatakan macet, tetapi lambat juga. Banyak yang khawatir kena OTT atau dicari-cari kesalahannya," kata Tjahjo seusai penandatanganan MoU di Jakarta, kemarin.
Selain itu, kerja sama itu juga bertujuan agar proses aduan dan laporan dari masyarakat terkait adanya malaadministrasi ataupun tindakan yang bisa memenuhi unsur penyalahgunaan anggaran bisa segera ditindaklanjuti. "Prinsipnya jika identitas pelapor jelas dan memuat bukti permulaan yang cukup, bisa ditindaklanjuti," ujarnya.
Laporan itu harus ditindak dalam waktu 60 hari dan tindakan harus sesuai bukti yang ada. Jika hanya memenuhi unsur administrasi, laporan akan dikembalikan kepada APIP, termasuk jika mengindikasikan adanya kerugian negara, harus diambil tindakan untuk mengembalikan kerugian tersebut melalui bendahara umum daerah dan kasus dinyatakan selesai. Namun, jika memenuhi unsur pidana, Bareskrim dan Kejaksaan Agung akan menindaklanjuti melalui penyelidikan.
Tjahjo pun mengimbau APIP tidak takut terhadap tekanan kepala daerah. Petugas APIP harus berani mencegah tipikor, mengumpulkan bukti, dan mengambil tindakan meski harus bertentangan dengan kepala daerah.
"Harus berani. Mereka diberi amanat untuk mencegah dan menindak. Harus dipahami, kepala daerah tidak boleh menuruti permintaan uang dari DPRD untuk mengesahkan anggaran. Sudah ada aturan untuk menggunakan pagu anggaran tahun sebelumnya. Harus berani tegas," ujarnya.
Perilaku antikorupsi
Di sisi lain, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Adi Toegarisman berharap MoU bukan hanya menghilangkan korupsi, tetapi menciptakan perilaku antikorupsi.
MoU tersebut diteken oleh Inspektur Jenderal Kemendagri Sri Wahyuningsih, Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto, dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Adi Toegarisman, yang disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.(P-3)

Friday, February 23, 2018

Bunga Citra Lestari - Kecewa - Music Everywhere

Bunga Citra Lestari - Saat Kau Pergi (Live at Music Everywhere) **

Begini Cara Posting Foto di Instagram via PC Tanpa Software

Buat yang belum tahu, selain lewat smartphone, kamu juga bisa mengkases Instagram lewat browser PC lho. Sayangnya, ada beberapa fitur yang dipangkas oleh Facebook selaku pemilik Instagram jika kamu mengaksesnya via PC, salah satunya kamu tidak bisa posting foto langsung dari Instagram versi PC browser.
Cara Posting Foto di Instagram via PC Tanpa Software
Instagram
Tapi, mungkin suatu momen dimana kamu ingin mem-posting suatu foto dari PC kamu kan? Entah itu karena gambarnya ada di PC atau laptop dan kamu males untuk memindahkannya ke HP kamu, atau kamu habis meng-edit gambar tersebut di PhotoShop dan ingin segera mem-postingnya. Ternyata, ada lho cara posting foto di Instagram via PC dengan mudah.

Cara Posting Foto di Instagram via PC Tanpa Software

cara-posting-foto-di-instagram-via-PC-8
Jika kamu ingin posting foto kamu di Instagram via PC, kamu hanya perlu mengetahui trik cara posting foto di Instagram via PC yang satu ini. Selain mudah, kamu juga tidak perlu install software khusus kok untuk bisa mem-posting foto di Instagram via PC.
  1. Buka browser PC kalian. Jangan gunakan browser Firefox karena tidak mendukung fitur ini. Utamakan Chrome atau UC Browser.
  2. Buka Instagram.com dan masukkan id Instagram beserta password-nya.
cara-posting-foto-di-instagram-via-PC-1
  1. Lalu, jika kamu sudah dapat mengakses akun Instagram kamu, klik kanan dan pilih Inspect atau Inspect Element. Semua tergantung browser masing-masing.
cara-posting-foto-di-instagram-via-PC-2
  1. Klik icon Toogle Device Mode. Lalu refresh browser kamu.
cara-posting-foto-di-instagram-via-PC-3
  1. Tap icon kamera pada web Instagram yang ada di browser kamu.
cara-posting-foto-di-instagram-via-PC-4
  1. Pilih foto yang ingin kamu posting ke akun Instagram kamu.
cara-posting-foto-di-instagram-via-PC-6
  1. Yeay! Foto kamu sudah ter-posting ke akun Instagram kamu. Buat memastikan, coba cek di aplikasi Instagram yang ada di smartphone kamu. Apakah foto kamu sudah ter-upload atau belum.
cara-posting-foto-di-instagram-via-PC-7

Akhir Kata

Nah, gimana? Mudah kan cara posting foto di Instagram via PC tanpa harus pakai software apapun? Ada satu tips lagi nih, mungkin bisa kamu coba.

Sumber :JalanTikus

SB1M